Skema PPPK dalam rekrutmen 1 Juta Guru tahun 2021 Telah Dikaji Sejak Awal 2020. Ini Kelebihannya

- 16 Januari 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020
Ilustrasi, guru honorer berunjuk rasa. Perbaikan Sistem Guru dengan Skema PPPK sudah dikaji sejak awal 2020 /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru dengan melalukan rekrutmen 1 juta guru tahun 2021, mengunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait perencanaan dan pengadaannya dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.

Kebijakan penerimaan melalui skema PPPK ini dinilai akan memudahkan manajemen guru dan dapat secara signifikan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 16, Berlin Menang Tipis. Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung NET TV, Mola TV

Selain itu dari sisi hak dan perlindungan, PPPK juga tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Demikian keterangan tertulis melalui laman resmi BKN. Dalam keterangan tersebut, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan kelebihan dari sistem PPPK yaitu pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku bagi PNS.

"Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," katanya dikutip Literasinews dari laman resmi BKN.

Baca Juga: UPDATE Data Korban Meninggal Gempa Sulbar: Bertambah Lagi Jadi 42 Orang

Selain itu, lanjut Paryono, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x