Literasi News - Pemerintah didesak untuk mengeluarkan kebijakan khusus dalam kaitan penerimaan 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Utamanya bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun dengan masa pengabdian sebagai pendidiknya lama, sebaiknya masuk kategori skema pengangkatan, bukan seleksi.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda di Gedung DPR RI melalui siaran daring, Rabu 13 Januari 2021.
Baca Juga: Virus Corona Gampang Bermutasi, Marcelino Lefrandt: Saya Ingin Betul-betul Yakin Sebelum Divaksin
Huda meminta pemerintah untuk mengangkat langsung guru honorer berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian lama bisa langsung diangkat menjadi PPPK, tanpa harus mengikuti seleksi.
Desakan tersebut, kata Huda, mengacu kepada masa pengabdian para guru honorer yang juga berkaitan dengan aspek ekonomi. “Ketika guru honorer sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi, perlu diafirmasi langsung diangkat (PPPK)” tegasnya,
Menurutnya, Komisi X sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah, terkair pentingnya kebijakan khusus terhadap para guru honorer 35+ atau berusia di atas 35 tahun.
Baca Juga: Ketua Fraksi PKB Sidkon Djampi Wakili DPRD Jabar untuk Divaksinasi Covid-19 di RSHS Bandung
Malahan, lanjut dia, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi X sudah sering menyampaikan untuk guru berusia di atas 35 tahun, sebaiknya masuk kategori skema pengangkatan, bukan lagi jalur seleksi.
“Artinya seluruh guru yang masa mengabdinya sudah lima, sepuluh, limabelas, atau duapuluh tahun mendapatkan afirmasi dari pemerintah untuk diangkat langsung baik yang masuk K2 maupun non K2,” papar Huda.