Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Penjelasannya

- 14 Januari 2021, 08:54 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seleksi 1 juta guru PPPK 2021 lebih cepat lebih baik
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seleksi 1 juta guru PPPK 2021 lebih cepat lebih baik /BKN/bkn.go.id

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Kuota formasi yang disiapkan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini sebanyak 1 Juta Guru PPPK. Hal itu dasarnya kebutuhan guru sangat banyak, mengacu kepada data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar mencapai satu juta guru.

Sesuai paparan Kemendikbud akhir tahun lalu disebutkan bahwa rekrutmen guru PPPK 2021 ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 122 RCTI, Al Terkuat Dihadapan Adin Ipar dan Mertunya, Ini Sinposis Lengkapnya

Guru PPPK merupakan guru non PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Untuk bisa mengikuti seleksi 1 juta guru PPPK, kemendikbud telah menentukan persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Aneh, Karawang 5 Kali Zona Merah Berturut-turut tapi Tidak Masuk Prioritas Vaksinasi Tahap 1

Sementara, berikut ini kebijakan Kemendikbud terkait seleksi PPPK tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah. Tujuannya agar target pemerintah memenuhi kebutuhan satu juta guru PPPK bisa tercapai.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x