Komisi X DPR RI Desak Pemerintah Tetapkan Langsung Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Jadi PPPK

- 13 Januari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

Literasi News – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta pemerintah untuk mengangkat langsung guru honorer berusia di atas 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK), tanpa harus mengikuti seleksi.

Desakan tersebut, kata Huda, berpijak pada masa pengabdian para guru honorer yang juga berkaitan dengan aspek ekonomi.

Menurutnya, Komisi X sudah berkali-kali menyampaikan hal itu kepada pemerintah soal pentingnya kebijakan khusus untuk guru 35+ atau yang berusia di atas 35 tahun.

 Baca Juga: Mobilitas Tinggi Jadi Alasan Risa Saraswati Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19

“Ketika guru yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi, perlu diafirmasi langsung diangkat (PPPK)” tegasnya, di Gedung DPR RI melalui siaran daring, Rabu 13 Januari 2021.

Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi X sudah sering menyampaikan bahwa untuk guru berusia di atas 35 tahun sebaiknya masuk kategori skema pengangkatan, bukan seleksi.

“Artinya seluruh guru yang mengabdi sudah lima, sepuluh, limabelas, atau duapuluh tahun mendapatkan afirmasi dari pemerintah untuk diangkat langsung baik yang non katageori maupun yang masuk katagori K2,” papar Huda.

Baca Juga: Inilah 21 Orang Pertama Yang Besok Akan Divaksin di RSUP Hasan Sadikin Bandung

Seleksi 1Juta PPPK

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x