Dengan skema PPPK, jelasnya, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.
Baca Juga: PVMBG Sebut Gempa Sulbar Akibat Sesar Naik, Dahulu Pernah Picu Tsunami
Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.
Dikatakan Paryono, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.
Untuk itu, pengisian jabatan guru tahun 2021 dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai Apartur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pemkab Cianjur akan Meningkatkan Tensi Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
PPPK nantinya akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem yang ada sekarang ini yaitu terletak pada jaminan pensiun.***