Kepala BKN: Gaji, Tunjangan PPPK dan PNS Sama Persis. Ada 147 Jabatan Fungsional Dapat Diisi PPPK

- 14 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi, ASN yang sedang Upacara di Halaman Kantor Pemkab Subang. Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS sama persis, tak ada perbedaan.
Ilustrasi, ASN yang sedang Upacara di Halaman Kantor Pemkab Subang. Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS sama persis, tak ada perbedaan. /Humas Pemkab Subang

Literasi News - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS itu sama persis, tidak ada perbedaan sama sekali.

"PNS dan PPPK itu sama sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mempunyai kedudukan dan tugas setara dalan melayanani kepetingan publik. Mereka ada aturan bakunya," ujar Bima, baru baru ini.

Bima juga mengungkapkan sesuai Perpres no 98 tahun 2020, gaji dan tunjangan PPPK dan PNS itu sama. PPPK diberikan hak yang sama untuk kelas jabatan yang sama dengan PNS. "Jadi sama persis dengan PNS tidak ada perbedaan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Nakes yang Belum Terima SMS Vaksinasi, Segera Lapor ke Email dan Call Center Ini

Dia mengakui perbedaannya dalam hal kontrak kerja dan jaminan pensiun. Untuk mendapat jaminan pensiun ada aturannya termasuk bagi PNS. Apabila tidak memenuhi syarat, PNS juga tak akan mendapat jaminan pensiun.

Sesuai aturan, lanjutnya, jaminan pensiun ini baru bisa dibayarkan apabila masa kerja PNS sudah 20 tahun atau lebih serta usianya minimal 50 tahun. "Kalau syatat minimal itu terpenuhi, baru dapat pensiun. Tapi kalau dibawah syarat itu tak dapat pensiun," katanya.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Bijaknya Syek Ali Jaber Kala Menghadapi Kasus Penusukan, Jadi Kesan Tersendiri Bagi MUI

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. "PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden," katanya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x