Akankah, Guru Honorer Usia Diatas 35 Tahun Diangkat Langsung Jadi PPPK?, Simak Uraian Berikut Ini

- 14 Januari 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah didorong mengeluarkan kebijakan khusus bagi guru honorer usia diatas 35 tahun diangkat langsung menjadi PPPK tanpa seleksi
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah didorong mengeluarkan kebijakan khusus bagi guru honorer usia diatas 35 tahun diangkat langsung menjadi PPPK tanpa seleksi /Antara Foto/

Literasi News - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakan khusus bagi para guru honorer yang usianya diatas 35 tahun, dalam penerimaan 1 juta guru PPPK 2021. Mereka seharusnya bisa diangkat langsung menjadi PPPK tanpa melalui seleksi.

Rizki mengungkapkan dari sisi kemampuan dan loyalitas mereka tak perlu diragukan lagi, malahan bisa bersaing dengan guru ASN. Kemampuan soft skill para guru honorer dikembangkan melalui pengabdian dan pengalaman dari lamanya mereka menjadi pengajar.

Selain itu banyak juga di antara mereka yang sudah mengikuti proses sertifikasi guru. Ditambah lagi selama ini mereka lah yang mengisi kekosongan ratusan guru PNS setiap tahunnya, melaksanakan tugasnya dengan beban kerja sama dengan PNS.

Baca Juga: Begini Kehidupan Syekh Ali Jaber Semasa Kecil sampai Dianugerahi Jadi WNI oleh Presiden SBY

“Alangkah bijaksana jika pemerintah tahun ini memberikan prioritas rekrutmen PPPK kepada guru honorer yang usianya diatas 35 tahun. Pemerintah sudah seharusnya memberikan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini," katanya Kamis 14 Januari 2021.

Ia mengungkapkan proses rekrutmen CPNS tak menentu tiap tahunnya. Sedangkan kekosongan guru PNS diisi oleh para guru honorer yang kebanyakan usianya 35 tahun ke atas. Mereka kini tak miliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Rizki mendukung penuh bila guru honorer usia 35 keatas bisa diangkat langsung menjadi ASN tanpa tes baik itu PPPK ataupun ASN. Namun pengangkatan tentunya harus mengacu kepada formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Buruan Urus Persyaratan, Pendaftaran Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021 Diperpanjang

"Saya sepakat dan mendukung untuk guru yang usianya 35 thn ke atas diangkat langsung jadi ASN baik CPNS maupun PPPK, dengan mempertimbangkan kualifikasi mengacu kepada Undang undang guru dan dosen, sekaligus dipertimbangkan pula masa pengabdiannnya," katanya.

Seperti diketahui, dari Data dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, jumlah guru honorer sekolah tercatat sebanyak 728.461 dari total tenaga kependidikan 3.357.935 orang.**

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x