Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2021, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau ke KIP Kuliah Mobile Apps

21 Februari 2021, 09:15 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka bagi para lulusan SMA sederajat. Ada bantuan biaya kuliah untuk Diploma 1 (D1) hingga Strata 1 (S1). * /Instagram.com/@kipkuliah.kemdikbud


Literasi News - Bagi Anda lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan kuliah, tak perlu ragu. Karena pemeritah telah mengalokasikan dana untuk bantuan program pendidikan yaitu KIP Kuliah.  

Untuk tahun 2021 ini, dana bantuan KIP Kuliah akan diberikan untuk 200.000 mahasiswa. Mulai dari Diploma 1 (D1) hingga Strata 1 (S1).

Bantuan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Bantuan dikhususkan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, ada tiga manfaat bagi mereka yang telah memiliki KPI yaitu :

Baca Juga: Berikut Ini Empat Model Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Publik

- Gratis biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
- Gratis biaya kuliah/pendidikan
- Bantuan biaya hidup bulanan

Apabila ingin mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini lima hal yang harus diketahui mengenai KIP Kuliah 2021, seperti dikutip dari PMJNEWS.com

Baca Juga: Benarkah Indonesia Tidak Punya Hutang Akomodasi Jamaah Haji ke Arab Saudi? Ini Penjelasan Kemenag

1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Meski demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk mendaftar KIP Kuliah, Anda harus mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain mengunjungi situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di smartphone Android.

Baca Juga: Sambangi Korban Bencana Alam Sukabumi, Gus Ami Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Hikmah Jumat : Perjalanan di Dunia Sangat Singkat, Simak Beberapa Hal Berikut Ini

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini

- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya.

Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Bagi yang Ingin Mendapat Rumah Bataru, Berikut Ini Perkembangan Terbaru Program Tersebut

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021

- Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.

- Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700.000 per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta

Baca Juga: Mendikbud: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Tidak Ada Batasan Usia. Ini Penjelasannya

D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta

D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta

D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

Baca Juga: Sosialisasi Penerimaan 1 Juta PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim: Guru Harus Seleksi. Simak Penjelasannya

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)

- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)

5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Berikut alur pendaftaran KIP Kuliah:

- Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps

- Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif

Baca Juga: 8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Sudah Diterbitkan. Berikut ini Penjelasan BKN

- Validasi NIK, NISN dan NPSN

- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah

- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.

- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler