Benarkah Indonesia Tidak Punya Hutang Akomodasi Jamaah Haji ke Arab Saudi? Ini Penjelasan Kemenag

- 19 Februari 2021, 13:15 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman memastikan Indonesia tidak mempunyai hutang akomodasi jamaah haji ke Arab Saudi
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman memastikan Indonesia tidak mempunyai hutang akomodasi jamaah haji ke Arab Saudi /Dok. Kemenag

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Indonesia tidak mempunyai hutang akomodasi jamaah haji ke Arab Saudi.

Penegasan itu disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman menyusul beredarnya berita bahwa jamaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum bayar bea akomodasi.

“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jamaah jelas keliru dan menyesatkan. Jamaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Sambangi Korban Bencana Alam Sukabumi, Gus Ami Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus

Menurut Oman, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia.

Hal itu tentunya tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.

"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman dikutip Literasinews dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa 2020-2021, MU dan Tottenham Menang Telak

Terkait dana haji, Oman menegaskan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x