Terbuka untuk Umum, Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021. Berikut ini Waktu dan Persyaratan Daftarnya

- 1 Februari 2021, 10:05 WIB
Beasiswa S2 dalam negeri dan luar negeri, waktu dan persyaratan daftarnya
Beasiswa S2 dalam negeri dan luar negeri, waktu dan persyaratan daftarnya /instagram Kementerian Kominfo

Literasi News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021.

Selain terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI, program beasiswa ini juga bisa diikuti masyarakat umum dari instansi swasta.

Program tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Senin 1, Februari 2021, Tayang Juga Ikatan Cinta

Disebutkan dalam pengumuman yang dilansir pada laman kominfo.go.id, sebagai bentuk kebijakan di masa pandemi COVID-19, metode pembelajaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri akan mengikuti kebijakan pemerintah.

Sementara pemberangkatan penerima beasiswa Program Beasiswa S2 Luar Negeri akan mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi, kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi di negara tujuan studi serta metode pembelajaran yang akan digunakan.

Apabila kebijakan perguruan tinggi dan negara tujuan studi menggunakan metode pembelajaran daring, maka penerima beasiswa akan mengikuti proses pembelajaran di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Senin 1, Februari 2021, Uttaran dan Rada Krishna Siap Hibur Pemirsa

A. Program Beasiswa S2 Dalam Negeri
Persyaratan Umum:
1. Masa kerja minimum 2 tahun;
2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih; dan
4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x