Ini kata Menaker Tentang BLT BPJS atau BSU bagi Pekerja/Buruh Termin 3 Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 17:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021 /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

Literasi News - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh termin 3 di tahun 2021 masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Namun Menaker mengungkapkan kesiapannya mendukung program BSU bila dilanjutkan tahun depan.

Hal itu dikatakan Menaker menjawab kabar yang beredar bahwa BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh termin 3 akan cair pada tahun 2021. Demikian dilansir Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

"Kemnaker tentunya siap mendukung program yang sangat baik tersebut kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Rekening Penerima BSU atau BLT BPJS masih Bermasalah, BPJS Terus Berupaya Memperbaikinya

Menurut menaker untuk kelanjutan BSU di tahun 2021, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan KPC PEN. "Kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," ujarnya.

Menurut menaker, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Hingga 14 Desember 2020, lanjutnya, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Baca Juga: Begini Upaya Kemenaker Lindungi PMI di Masa Pandemi

Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Dikatakannya, bantuan diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Jadi Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Berikut Tarif Rapid Test Antigen-Swab

Menaker menjelaskan program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Ida mengatakan bila dilihat profil penerima, rata-rata mereka memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Antri, Gunakan Saja Layanan E-Samsat

Sementara itu, data menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah. "Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," katanya.

Menaker Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.

Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Jadi PNS atau PPPK, Kemenag Dorong DPR RI Bisa Memperjuangkannya

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Baca Juga: MenkopUKM Usulkan 20 Juta Penerima untuk BPUM 2021. Penyaluran 2020 sudah Tuntas 100 Persen

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x