Menaker: Ada 151 ribu Rekening Bermasalah. Yang belum Terima BSU Segera Urus dan Perbaiki Data

- 18 November 2020, 08:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Bagi pekerja/buruh yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah tetapi masih terkendala, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya datanya dapat diperbaiki.

Hal itu dikarenakan masih banyak rekening yang bermasalah, jumlahnya terdata mencapai 151 ribu, sehingga bantuan subsidi tak bisa disalurkan.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir Literasi News dari laman resmi Kemenaker Senin 16 November 2020. Menurutnya bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Spanyol Permalukan Jerman, Dihajar hingga Babak Belur 6-0

Menaker mengakui sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah tetapi masih terkendala agar segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Baca Juga: BPIP RI Bangun Sinergi dengan Lekasila Magatra ISBI Bandung, Bahas Pembinaan Ideologi Pancasila

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Dijelaskannya, subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x