BSU Rp1,2 juta dari Kemenaker Kembali Disalurkan, kali ini Tahap V Termin Kedua

- 26 November 2020, 12:21 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah, BSU Rp1,2 juta Disalurkan Lagi
Menaker RI Ida Fauziyah, BSU Rp1,2 juta Disalurkan Lagi /Kemenaker RI/kemnaker.go.id

Literasi News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh. Kali ini Kemenaker mendistribusikan subsidi upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta,  Rabu 25 November 2020.

Dilansir Literasinews dari laman kemnaker.go.id, Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V kepada total sebanyak 11, 052 juta penerima.

Baca Juga: Program Bataru dari Pemprov Jabar, Rumah Bersudsidi untuk Penyelenggara Pendidikan PAUD hingga SMA

Sementara itu berdasarkan laporan yang diterima kemnaker, data per 23 November 2020 untuk BSU termin kedua ini penyalurannya masih berlangsung dan telah diterima oleh sebanyak 5, 928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU termin kedua sejak tahap I hingga tahap V. Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Penjaga Sekolah pun Bisa Punya Rumah Berkat Program Bataru, Ini Persyaratannya

Menaker Ida mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. 

Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x