BLT BPJS atau BSU Termin 3 bagi pekerja/buruh Bakal Cair tahun 2021?, Ini Jawaban Menaker

- 20 Desember 2020, 12:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemenaker RI/.*/kemnaker.go.id

Literasi News - Akhir akhir ini mencuat kabar bahwa BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 3 bagi pekerja/buruh akan cair pada tahun 2021. Terkait kabar itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjawab sekaligus memastikan kebenaran kabar tersebut.

Menurut menaker untuk kelanjutan BSU di tahun 2021, pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan KPC PEN. "Kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," ujarnya.

Menaker mengungkapkan, Kemnaker tentunya siap mendukung program yang sangat baik tersebut kembali muncul tahun depan. "Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Antri, Gunakan Saja Layanan E-Samsat

Ia menjelaskan program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Ida mengatakan bila dilihat profil penerima, rata-rata mereka memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Jadi PNS atau PPPK, Kemenag Dorong DPR RI Bisa Memperjuangkannya

Sementara itu, data menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah. "Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," katanya.

Dikatakannya, bantuan diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x