Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Antri, Gunakan Saja Layanan E-Samsat

- 20 Desember 2020, 11:31 WIB
Layanan E-Samsat Jabar
Layanan E-Samsat Jabar /Bapenda Jabar/

Literasi News - Untuk membayar pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, tak perlu datang langsung ataupun antri di Kantor Samsat. Kini bisa dilakukan dengan menggunakan E-Samsat Jabar, caranya lebih mudah.

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank.

Dilansir Literasinews dari laman resmi Bapenda Jabar, disebutkan keuntungan dan kemudahan menggunakan E-Samsat Jabar. Pembayaran bisa dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM.

Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Jadi PNS atau PPPK, Kemenag Dorong DPR RI Bisa Memperjuangkannya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme cara pembayarannya cukup mudah, wajib pajak hanya mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya. Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat dan Ketentuannya sebagai berikut :
-Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
-Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
-Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

Baca Juga: Nirina dan Keluarga Positif Covid-19, Tips nya Jangan Lengah dan Bawa Enjoy

-Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
-Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
-Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
-Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Sebelum membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus mendapatkan Kode Bayar lebih duku. Kode Bayar ini bisa didapatkan melalui tiga cara yaitu aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda. Cara mendapatkan Kode Bayar bisa memilih salah satu layanan tersebut :

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x