Jadi Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Berikut Tarif Rapid Test Antigen-Swab

- 20 Desember 2020, 12:54 WIB
Tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab
Tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab /Instagram @kemenkes_ri/

Literasi News - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota di masa pandemi virus Covid-19 ini.

Kebijakan baru ini mengharuskan masyarakat untuk membawa dokumen hasil test antigen berbasis Swab, yang sebelumnya hanya menggunakan sampel darah dengan rapid test antibodi.

Terkait kebijakan baru tersebut, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Di Empat Rest Area Masuk Jabar Pengunjung Akan di Test PCR

"Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," tulis akun instagram resmi @kemenkes_ri, Sabtu 19 Desember 2020.

Harga pemeriksaan tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri dengan dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan. Besaran tarif tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapat hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari Pemerintah. Serta Reagen yang dipakai harus mendapatkan izin edar dari kemenkes.

"Rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari," lanjutnya.

Baca Juga: Nirina dan Keluarga Positif Covid-19, Tips nya Jangan Lengah dan Bawa Enjoy

Kemenkes juga mengingatkan untuk selalu menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x