Ini kata Menaker Tentang BLT BPJS atau BSU bagi Pekerja/Buruh Termin 3 Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 17:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021 /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

Dikatakannya, bantuan diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Jadi Syarat Keluar Masuk Sejumlah Daerah, Berikut Tarif Rapid Test Antigen-Swab

Menaker menjelaskan program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Ida mengatakan bila dilihat profil penerima, rata-rata mereka memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Antri, Gunakan Saja Layanan E-Samsat

Sementara itu, data menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah. "Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," katanya.

Menaker Ida berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.

Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Guru Honorer Madrasah Jadi PNS atau PPPK, Kemenag Dorong DPR RI Bisa Memperjuangkannya

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x