Ini kata Menaker Tentang BLT BPJS atau BSU bagi Pekerja/Buruh Termin 3 Tahun 2021

- 20 Desember 2020, 17:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh termin 3 tahun 2021 /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Baca Juga: MenkopUKM Usulkan 20 Juta Penerima untuk BPUM 2021. Penyaluran 2020 sudah Tuntas 100 Persen

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x