Polres Cianjur Tangkap Seorang Tersangka Pembuat Bahan Peledak

- 14 Oktober 2020, 15:33 WIB
Satreskrim Polres Cianjur menangkap tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin.
Satreskrim Polres Cianjur menangkap tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin. /Literasi News/Angga

Literasi News - Seorang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur diringkus Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan tersangka D dilakukan petugas, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat. Warga resah dengan adanya aktivitas perakitan bahan peledak tanpa izin yang dilakukan tersangka.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat itu, polisi langsung menindaklanjutinya dan bergerak cepat. Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.

Baca Juga: Malam ini Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Shin Tae-yong Minta Garuda Muda Fokus Penyelesaian Akhir

Menurut Kapolres, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batangan pipa, resistor dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.

"Baru satu orang yang berhasil kami tangkap. Tersangka ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan," kata Rifai kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Rifai, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Baca Juga: Covid-19 Merebak di Klaster Industri, Karawang Ditetapkan Sebagai Zona Merah

"Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan," ujarnya.

Rifai menyebutkan, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1). "Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x