KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

- 23 April 2024, 17:17 WIB
KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya.
KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya. /Literasi News

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Kabupaten Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.

"Alhamdulillah per-hari ini 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang," kata Muhammad Ilham Ramadan dalam rilisnya Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Pesan Imran di Halal Bihalal Bersama ASN Subang: Wujudkan Subang Lebih Maju

Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Dijelaskan Ilham pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Siakba.

Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.

"Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," tulis edaran pengumuman tersebut.

Baca Juga: Di Acara Panen Raya, Pj Bupati Sebut Subang Punya Potensi Luar Biasa

Berikut isi lengkap Pengumuman KPU Kabupaten Subang:

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x