KPU Cianjur Distribusikan Alat Peraga dan Bahan Kampanye

- 12 Oktober 2020, 19:58 WIB
Alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon mulai didistribusikan.
Alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon mulai didistribusikan. /Literasi News/Angga

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai mendistribusikan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada serentak 2020.

Pendistribusian yang dilakukan oleh KPU upaya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan ada tiga jenis alat peraga kampanye yang di fasilitasi oleh KPU, di antaranya baligho, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara untuk bahan kampanye yang di fasilitasi di antaranya brosur, liflet, poster dan selembaran.

Baca Juga: 4.029 Peserta CPNS Didiskualifikasi BKN, Ini Penyebabnya

"Untuk baligho masing-masing calon mendapatkan lima buah, umbul-umbul 20 buah, dan spanduk dua buah. Sementara untuk bahan kampanye yang terdiri dari empat jenis masing-masing calon mendapatkan 32 ribu lembar," kata Rustiman, kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020.

Rustiman menyebutkan, para pasangan calon dipersilahkan untuk menambah jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

"Jika memang dinilai kurang, pasangan calon dapat menambah secara mandiri. Untuk alat peraga kampanye pasangan calon di ijinkan membuat sebanyak 200 persen dari jumlah yang di fasilitasi KPU. Sedangkan untuk bahan kampanye para pasangan calon dipersilahkan menambah sebanyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga atau sebanyak 835 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Terhadang Pandemi, Kompetisi Sains Nasional 2020 Digelar Secara Virtual

Untuk titik pemasangan alat peraga kampanye bagi para pasangan calon, jelas Rustiman, telah ditentukan oleh KPU. Pasangan calon tidak boleh memasang alat peraga kampanye di luar titik yang telah ditentukan.

"Pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan di tingkat Kabupaten ada 15 titik, tingkat kecamatan 60 titik, dan desa enam titik yang boleh di pasang alat peraga kampanye," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x