Covid-19 Merebak di Klaster Industri, Karawang Ditetapkan Sebagai Zona Merah

- 14 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi: Petugas memeriksa hasil reagen rapid test COVID-19.
Ilustrasi: Petugas memeriksa hasil reagen rapid test COVID-19. //ANTARA//Destyan Sujarwoko

 

Literasi News - Tingginya penularan virus corona di klaster industri Kabupaten Karawan ditetapan sebagai zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.

"Sebelumnya Karawang sempat zona oranye, tapi sekarang berstatus zona merah karena semakin tingginya kasus positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Rabu, dilansir Literasi News dari Antara.com

Ia mengatakan bahwa faktor utama yang menyebabkan wilayah Karawang kembali masuk ke zona merah adalah tingginya persebaran virus corona di klaster industri. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pelaku industri lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lanjutkan Kompetisi 2020, PSSI Siapkan Tiga Opsi

Dia juga kembali mengimbau seluruh warga untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 karena sebagian warga kini mulai mengabaikannya.

"Sebagai contoh, pada awal ada corona semua jaga jarak. Tapi sekarang, di beberapa titik wilayah perkotaan banyak yang nongkrong. Mereka tidak memakai masker," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa klaster penularan COVID-19 di sektor industri meliputi 86 perusahaan.

Baca Juga: Online BLT UMKM di Tutup, Pendaftar Bisa Langsung Mendatangi Dinas Terdekat,Ini Persyaratannya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah