Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021 Jadi Rekor Baru BKN. Nantinya Jalur CPNS Tetap Ada, Tetapi Terbatas

- 16 Januari 2021, 23:52 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan rekrutmen 1 juta guru PPPK Jadi Rekor Baru. Nantinya jalur CPNS bakal tetap ada tetapi jumlahnya terbatas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan rekrutmen 1 juta guru PPPK Jadi Rekor Baru. Nantinya jalur CPNS bakal tetap ada tetapi jumlahnya terbatas. /Instagram.com/@wibisanabima/Instagram

Literasi News - Rekrutmen 1 Juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal menorehkan catatan tersendiri di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan jumlah sebesar itu akan menjadi rekor baru, melampaui penerimaan pegawai sebelumnya.

Malahan bukan hanya rekor penerimaan pegawai terbesar di BKN, tetapi di dunia. Pasalnya belum ada di negara manapun yang melaksanakan rekrutmen guru sebanyak 1 juta.

"Tahun 2021 untuk guru kami konsentrasi di skema PPPK. Jumlah 1 juta guru PPPK ini jadi rekor bagi BKN. Soalnya rekor kami di BKN, rekrutmen terbanyak itu cuma 200 ribu pegawai. Ini lima kali lipat dari yang kami lakukan sebelumnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam dialog daring, pekan kemarin.

Baca Juga: Waspadai Potensi Multi Bencana Hidrometeorologi, Gempa Bumi, dan Tsunami!. Ini Penjelasan BMKG

Bima Haria mengungkapkan dengan jumlah penerimaan mencapai 1 juta guru, bukan hanya melampaui rekor BKN tetapi di dunia. Sebab di berbagai negara belum pernah ada yang melakukan penerimaan guru hingga mencapai 1 juta orang.

Ia pun menjelaskan terkait rekrutmen guru tahun 2021 difokuskan melalui skema PPPK. Hal itu dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak untuk memenuhi kekurangan guru di berbagai daerah. Dengan demikian untuk tahun 2021 tak ada rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sekarang banyak pertanyaan, apakah tahun berikutnya akam ada penerimaan guru melalui jalur CPNS? Nah ini harus dihitung lagi komposisi dan kebutuhannya. Berapa jumlah PNS yang pensiun, apa formasinya," ujarnya.

Baca Juga: Buka Muswil, Gus AMI: PKB, Darah Daging, Ruh, Akhlak, dan Perilakunya adalah Spirit Reformasi

Ia mengungkapkan formasi guru PNS dibutuhkan, tidak mungkin semua guru PPPK. Namun jumlah kebutuhan guru PNS nantinya tidak akan banyak, formasi guru akan lebih banyak diisi oleh PPPK.

Guru berstatus PNS itu, lanjut Bima Haria, tetap dibutuhkan. Misalnya, kepala sekolah itu statusnya guru tapi PNS. Demikian pula pengawas, statusnya guru PNS.

"Jadi intinya guru PNS tetap akan ada, cuma jumlahnya saja tidak akan banyak. Nanti bakal terbatas, akan lebih banyak diisi oleh guru PPPK seperti tahun ini," katanya.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Palikanci, Semarang, dan Surgem, Mulai Minggu 17 Januari 2021, Ada yang Turun

Bima Haria pun kembali meluruskan terkait adanya persepsi yang salah mengenai status PPPK. "Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN (Aparatur Sipil Negara), sama seperti PNS. Dia punya nomor induk Kepegawaian dan tercatat di BKN," katanya.

Ia tak memungkiri dengan adanya anggapan status PPPK seperti pegawai honorer itu membuat munculnya reaksi dari sejumlah kalangan termasuk kalangan honorer yang ingin menjadi ASN.

Bima pun menjelaskan PPPK itu memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP), sehingga berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang ASN.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Mulai Minggu 17 Januari 2021, Ada yang Turun

Dijelaskannya, pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara jelas bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama.

"Apa yang diterima pegawai PPPK baik gaji dan tunjangannya sama dengan PNS, dalam jabatan yang sama," ujarnya.

Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS. Anggapan itu tidak benar.

Baca Juga: Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang, Tiga Orang Mengalami Luka-luka

"Dalam posisi jabatan yang sama, PPPK maupun PNS mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya sama persis. Tidak ada perbedaan. Bedanya hanya pada jaminan pensiun," jelasnya.

Bima Haria mengungkapkan tengah berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK nantinya tidak berbeda dengan PNS. "Jadi saya imbau honorer K2 dan non K2 tidak perlu khawatir mengikuti seleksi PPPK," ujarnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x