Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi, Mulai Minggu 17 Januari 2021, Ada yang Turun

- 16 Januari 2021, 18:04 WIB
Kendaraan tengah keluar melalui pintu tol Subang. PT Jasa Marga menerapkan tarif baru untuk 6 ruas tol mulai Minggu, 17 Januari 2021
Kendaraan tengah keluar melalui pintu tol Subang. PT Jasa Marga menerapkan tarif baru untuk 6 ruas tol mulai Minggu, 17 Januari 2021 /Zaenal Mutaqin/Literasi News

Literasi News -  Setelah tertunda berbulan-bulan karena pandemi Covid-19, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya menetapkan tarif baru untuk 6 ruas tol yang berada di Pulau Jawa. Tarif tol yang baru tersebut diberlakukan mulai Minggu, 17 Januari 2021, pukul 0.00 WIB.

Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, PT Jasa Marga sudah berencana menerapkan tarif baru pada 6 ruas tol di Pulau Jawa sejak tahun 2020. Bahkan, payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol itu telah ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR. 

Baca Juga: BST Rp300 ribu Cair, Tidak Perlu Ngantri Cek di link dtks.kemensos.go.id.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

Mengacu pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021 menjelaskan, penyesuaian di tengah pandemi ini mau tidak mau harus dilakukan. "Sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan,” katanya. 

Baca Juga: Kemensos Kasih Modal Usaha Rp3,5 Juta, Tapi Hanya Untuk 6 Kategori Ini

Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head, Ari Wibowo mengatakan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi Hal ini berlaku juga pada Tol JORR, Cipularang, dan Padaleunyi yang dikelola JMT.

“Bahkan di Cipularang dan Padaleunyi memberlakukan rasionalisasi tarif, yaitu penataan kelompok tarif dari semula lima tarif untuk lima golongan kendaraan, kini jadi tiga tarif untuk lima golongan kendaraan," katanya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Jasa Marga ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah