"Dalam posisi jabatan yang sama, PPPK maupun PNS mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya sama persis. Tidak ada perbedaan. Bedanya hanya pada jaminan pensiun," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke 19 di NET TV dan Mola TV
Bima Haria mengungkapkan tengah berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK nantinya tidak berbeda dengan PNS.
"Jadi saya imbau honorer K2 dan non K2 tidak perlu khawatir mengikuti seleksi PPPK, rencananya paling lambat akan dilaksanakan April mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono melalui siaran pers pada laman resmi BKN mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.
Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 16, Berlin Menang Tipis. Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung NET TV, Mola TV
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan PPPK nantinya memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).
Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, ungkap Paryono, nantinya tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.
Ia pun mengatakan BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: UPDATE Data Korban Meninggal Gempa Sulbar: Bertambah Lagi Jadi 42 Orang