BKN: Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK April 2021, Saat Ini Masih Tunggu Usulan Formasi dari Pemda

- 8 Januari 2021, 10:56 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana rekrutmen 1 juta guru PPPK paling lambat April 2021
Kepala BKN Bima Haria Wibisana rekrutmen 1 juta guru PPPK paling lambat April 2021 /BKN/bkn.go.id

Literasi News - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara memastikan proses rekrutmen 1 juta guru PPPK tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada bulan April 2021 mendatang.

"Kami berharap bisa secepatnya karena sosialisasi sudah dilaksanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam tanya jawab seputar guru PPPK di salah satu stasiun televisi Nasional, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Teranyata Anak Usia Sekolah Menyumbang Hampir 9Persen Kasus Covid-19. Ini Rinciannya

Bima mengatakan sekarang prosesnya memasuki usulan formasi dari pemda kepada KemenPAN RB. "Kalau sudah terkumpul baru bisa dilaksanakan. Saya harap April sudah bisa. Lebih cepat kebih baik. Paling lambat April," katanya.

Ia mengungkapkan pelaksanaan rekrutmen 1 juta guru PPPK ini harus secepatnya, supaya tidak bertabrakan dengan proses seleksi CPNS 2021. Itu artinya rekrutmen Guru PPPK ini akan dilaksanakan sebelum seleksi CPNS 2021.

Bima menegaskan untuk tahun 2021 ini konsentrasi rekrutmen guru itu melalui jalur PPPK sebanyak 1 juta orang. Itu dilakukan karena kebutuhannya mendesak. Sehingga di tahun ini tidak ada rekrutmen guru melalui jalur CPNS.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka tapi Perhatikan Hal Ini

Perekrutan PPPK untuk jabatan guru, lanjutnya, disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. "Jadi untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN," katanya.

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x