BKN, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
Terkait hak dan perlindungan, dikatakannya, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.***