Kepala BKN: Gaji, Tunjangan PPPK dan PNS Sama Persis. Ada 147 Jabatan Fungsional Dapat Diisi PPPK

- 14 Januari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi, ASN yang sedang Upacara di Halaman Kantor Pemkab Subang. Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS sama persis, tak ada perbedaan.
Ilustrasi, ASN yang sedang Upacara di Halaman Kantor Pemkab Subang. Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS sama persis, tak ada perbedaan. /Humas Pemkab Subang

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, dikatakan Bima, skema PPPK ini diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Baca Juga: Kenangan Ustadz Yusuf Mansur saat Pertama Jumpa Syekh Ali Jaber

Dia mengatakan untuk rekrutmen guru tahun 2021, fokusnya memenuhi kebutuhan 1 juta guru dan rekrutmennya menggunakan jalur PPPK. Dengan demikian tahun 2021 tidak ada rekrutmen guru mekalui jalur CPNS, semuanya diarahkan melalui PPPK.

Diungkapkannya, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK, ujarnya, telah dikaji sejak awal tahun 2020. Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Berikut ini Syarat dan Kebijakan Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Penjelasannya

Sementara itu plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono melalui siaran persnya mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem yang ada sekarang terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, nantinya tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Inilah 16 Tokoh Jabar yang Divaksin Covid Perdana. Dari Wagub, Kapolda, DPRD, Ormas, sampai Bobotoh

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah