Nakes yang Belum Terima SMS Vaksinasi, Segera Lapor ke Email dan Call Center Ini

- 14 Januari 2021, 14:02 WIB
Antrean tenaga medis dari puskesmas saat akan melakukan pengambilan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jalan Supratman, Rabu, 13 Januari 2021.
Antrean tenaga medis dari puskesmas saat akan melakukan pengambilan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jalan Supratman, Rabu, 13 Januari 2021. /Pikiran-rakyat/Armin Abdul Jabbar/

Literasi News - Tenaga kesehatan (nakes) yang belum mendapatkan broadcast SMS program vaksinasi diminta untuk segera lapor ke sejumlah kanal pengaduan. Sehingga bisa segera mendaftarkan dirinya sebagai penerima vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma'ruf dalam konferensi pers yang dilakukans secara online pada Rabu 13 Januari 2021.

Anas menjelaskan, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus melakukan pembaruan data agar seluruh nakes bisa mendapatkan vaksinasi sebagai program pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bijaknya Syek Ali Jaber Kala Menghadapi Kasus Penusukan, Jadi Kesan Tersendiri Bagi MUI

"Saat ini setiap nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan sudah terdata dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (SISDMK)," kata Anas dikutip dari kantor berita Antara, Kamis 14 Januari 2021.

Menurutnya, setiap fasilitas kesehatan baik itu rumah sakit, Puskesmas, laboratorium, ataupun klinik yang memiliki izin operasional, memiliki akun untuk mengakses SISDMK dan dapat memperbarui data tiap tenaga kesehatan yang bekerja.

"Saya mengimbau pengelola fasilitas kesehatan agar memperbarui data tiap tenaga kesehatan yang bekerja. Agar bisa terdata sebagai individu yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap pertama," ujar Anas.

Baca Juga: Kopti Cianjur Dapat Kuota 5,7 Ton Kacang Kedelai, Dijual Lebih Murah dari Harga Pasaran

Dia menjelaskan, tenaga kesehatan yang berhak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah yang masih bekerja di fasilitas kesehatan. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang tidak bekerja di fasilitas kesehatan tidak bisa didaftarkan.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x