Kebutuhan Guru akan Dipenuhi Melalui Skema PPPK, Ini Kelebihannya Menurut BKN

- 5 Januari 2021, 14:00 WIB
Menurut BKN, rekrutmen ASN berstatus PPPK punya banyak kelebihan.
Menurut BKN, rekrutmen ASN berstatus PPPK punya banyak kelebihan. /bkn.go.id/



Literasi News - Indonesia kekurangan guru hingga 1 juta lebih. Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional, Kemendikbud, Kemen PAN-RB akan menerapkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi formasi guru.

Artinya, dalam pembukaan CPNS pada April 2021 nanti, formasi guru dihapuskan dan diganti PPPK. Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2). Mereka bisa mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Menurut plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021, penerapan penerapan skema PPPK merujuk pada sistem manajemen ASN di negara maju.

Baca Juga: Program PKH Bulan Januari 2021 Cair Hari Ini, Ayo Datangi Bank Himbara

"Skema PPPK dipakai untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Dan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatur) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Apa bedanya ASN berstatus dan ASN berstatus PPPK? Pada intinya, PNS dan PPPK, kata Paryono, punya kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Resmi Dibagikan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

Hanya saja, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.  Sementara, PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Apakah itu berarti seorang PPPK tidak bisa menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya? Bisa asalkan PPPK tersebut telah memperoleh izin dari Presiden.

Bagaimana dengan soal hak pendapatan? Mengenai itu, telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5/2014 serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Ini penjelsannya. 

Baca Juga: Cek NIK, Sebelum Daftar atau Cairkan Bantuan. Begini Caranya, Periksa dan Pastikan Datanya Benar

1. Setiap PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan,"

2. Setiap PPPK akan mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak pengembangan kompetensi.

3. Setiap PPPK mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Baca Juga: Hasil pertandingan Liga Inggris. Posisi Liverpool di Puncak Klasemen Terancam, Dibayangi MU

Hanya saja, memang ada perbedaan utama antara PNS dan PPPK terkait jaminan pensiun. PPPK tidak akan mendapatkan pensiun bulanan seperti halnya PNS setelah purna tugas.

Namun, kata Paryonon, bisa saja nantinya PPPK memperoleh pensiun. Tentunya, setelah ada perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

"Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua seperti itu, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa, Jakarta-Bali Hanya Rp118.000 untuk 5 orang, Naik Kendaraan Ini

Oleh karena itu, BKN meyakini, skema PPPK untuk rekrutmen guru adalah hal yang bagus. Apalagi, kata Paryono, PPPK punya beberapa kelebihan yaitu :

1. Pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Setiap orang, apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

2. Melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, lalu bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga: Dari Jakarta ke Bali Pakai Mobil Listrik?Tak Perlu Ragu, 8 Charging Station Sudah Siap Pakai

3. Melalui skema PPPK, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di
Pemerintahan.

4. Melalui skema PPPK, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Bagaimana, ada yang berminat melamar menjadi ASN berstatus PPPK? Segera siapkan persyaratannya. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x