Guru Dihapus dari Formasi CPNS, Kata BKN Merujuk pada Negara Maju

- 5 Januari 2021, 12:23 WIB
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK.
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/

Literasi News - Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2). Mereka bisa mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 lalu. Dan kini menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Baca Juga: Program PKH Bulan Januari 2021 Cair Hari Ini, Ayo Datangi Bank Himbara

Hal itu dikatakan plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Menurut Paryono, penerapan skema PPPK merujuk pada sistem manajemen ASN di negara maju. Skema PPPK dipakai untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

"Dan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru," katanya.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Resmi Dibagikan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK, kata Paryono, dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru. Sekaligus, dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga: Cek NIK, Sebelum Daftar atau Cairkan Bantuan. Begini Caranya, Periksa dan Pastikan Datanya Benar

Dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatur) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK, kata Paryono, punya kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,

Sementara, PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: Hasil pertandingan Liga Inggris. Posisi Liverpool di Puncak Klasemen Terancam, Dibayangi MU

PPPK bisa juga menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ujar Paryono.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Intinya, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS.

Baca Juga: Luar Biasa, Jakarta-Bali Hanya Rp118.000 untuk 5 orang, Naik Kendaraan Ini

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK ialah soal jaminan pensiun. "Namun, bisa saja PPPK dapat pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti)," jelas Paryono.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ialah, pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x