Soal Seleksi PPPK 2021, Begini Unek-unek Guru Honorer Bersertifikat Pendidik ke Menteri Nadiem

- 4 Januari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Literasi News - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyetarakan sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) CPNS bagi guru yang honorer yang sudah bersertifikat pendidik serta mengajar di sekolah negeri.

Ketua Umum FGHSBN, Rizky Safari Rakhmat menjelaskan, pada seleksi CPNS untuk formasi guru, kedua kriteria tersebut dijadikan poin untuk menambah passing grade (PG), sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan.

Rujukan hukum yang dimaksud, dijelaskan dalam UU 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 dan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8.

Baca Juga: Berikut Jenis Usaha Yang Berhak Mendapatkan BLT Usaha, Cukup Dengan KTP Dapat Rp3,5 Juta

Dalam hal ini, jelas Rizky, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik, tidak diragukan lagi sudah pasti berkomitmen menunjunjung tinggi profesionalisme, sudah disumpah profesi guru, yang tentu sudah sudah sah dan legal secara undang-undang.

"Tetapi masih harus diuji kembali dalam seleksi PPPK 2021? Menurut Mas Menteri (Mendikbud Nadiem Anwar Makarim) mungkin itu adil, tetapi tidak adil bagi kami," demikian ungkap Rizky dalam keterangan tertulisnya, "Surat Cinta untuk Mas Menteri Nadiem Makarim", Senin 4 Januari 2021.

Pada seleksi CPNS tahun 2018 dan 2019, jelas dia, negara memberi keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Penuh Hingga Lulus bagi Siswa yang Lolos Seleksi MAN-PK. Ini Ketentuannya

"Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi CPNS-nya," kata Rizky.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x