Kepala BKN Kembali Menegaskan, Status PPPK itu ASN, Beda dengan Honorer. Ini Penjelasannya

16 Januari 2021, 15:28 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan status PPPK itu ASN, tidak sama dengan PPPK /Situs BKN/BKN

Literasi News - Bersamaan dengan rencana rekrutmen 1 juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun ini, beredar anggapan dan kekhawatiran terkait statusnya. Malahan ada yang mengganggap PPPK itu seperti pegawai honorer.

Mengenai hal itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berulang kali diberbagai kesempatan meluruskannya. Dia mengatakan ada persepsi yang salah terkait status PPPK tersebut.

"Perlu saya luruskan soal PPPK ini. PPPK bukan honorer. PPPK itu ASN, sama seperti PNS. Dia punya nomor induk Kepegawaian tercatat di BKN," katanya dalam dialog daring di stasiun televisi nasional, belum lama ini.

Baca Juga: Mulai tanggal 17 Januari 2021 Tarif Tol di Enam Ruas Akan Ada Penyesuaian, Ini Rincinanya

Bima Haria pun tak memungkiri adanya anggapan status PPPK seperti pegawai honorer itu membuat munculnya reaksi dari sejumlah kalangan termasuk kalangan honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bima pun menjelaska PPPK itu memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP), sehingga berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang ASN.

Dijelaskannya, pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sudah dinyatakan secara jelas bahwa PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama.

Baca Juga: Skema PPPK dalam rekrutmen 1 Juta Guru tahun 2021 Telah Dikaji Sejak Awal 2020. Ini Kelebihannya

"Apa yang diterima pegawai PPPK baik gaji dan tunjangannya sama dengan PNS, dalam jabatan yang sama," ujarnya.

Dia mengaku, belakangan muncul banyak penilaian yang menyebut gaji PPPK tidak akan memadai, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan PNS. Anggapan itu tidak benar.

"Dalam posisi jabatan yang sama, PPPK maupun PNS mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya sama persis. Tidak ada perbedaan. Bedanya hanya pada jaminan pensiun," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke 19 di NET TV dan Mola TV

Bima Haria mengungkapkan tengah berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK nantinya tidak berbeda dengan PNS. 

"Jadi saya imbau honorer K2 dan non K2 tidak perlu khawatir mengikuti seleksi PPPK, rencananya paling lambat akan dilaksanakan April mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, plt Kabiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono melalui siaran pers pada laman resmi BKN mengatakan perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 16, Berlin Menang Tipis. Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung NET TV, Mola TV

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan PPPK nantinya memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, ungkap Paryono, nantinya tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Ia pun mengatakan BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: UPDATE Data Korban Meninggal Gempa Sulbar: Bertambah Lagi Jadi 42 Orang

Nantinya masukan itu akan menjadi dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler