Operasi Yustisi Makin Gencar, AKB plus di Cianjur Adopsi PPKM

- 20 Januari 2021, 11:36 WIB
Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar,  dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah.
Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar, dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah. /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat terus gencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan berupa razia masker.

Pelaksanaannya dilakukan hingga ke setiap kecamatan, terutama di wilayah perbatasan dengan daerah lain. Selain itu dilakulan pula penyemprotan disinfektan di sejumlah daerah.

Pelaksana tugas Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan terdapat beberapa wilayah kecamatan yang masih terus melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Wilayahnya di perbatasan dengan kabupaten lain.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Jokowi akan Berikan Bantuan Hingga Rp 50 Juta Bagi Rumah Warga yang Rusak

"Wilayah yang masih melaksanakan operasi yustisi berada di Kecamatan Campakamulya, Pasirkuda, Naringgul, dan ada yang inisiatif rekan-rekan gugus tugas kita di Kecamatan Agrabinta dan Cijati," kata Hendri, kepada wartawan, Rabu 20 Januari 2021.

Gencarnya pelaksanaan operasi yustisi itu, lanjut Hendri, sebagai upaya pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, kesadaran masyarakat masih harus terus ditingkatkan. "Terutama pendisiplinan memakai masker," jelasnya.

Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar,  dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah.
Di masa AKB, selain operasi yustisi makin gencar, dilakukan pula menyemprotan disinfektan di sejumlah daerah. Literasi News

Baca Juga: Yayasan LAZ Al Hilal Tuntas Menyebarkan Puluhan Ribu Wakaf Al Qur'an ke Pelosok Lampung

Hendri menuturkan, pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan di tingkat kecamatan tidak dikenai sanksi. Sejauh ini hanya sebatas imbauan agar masyarakat patuh.

"Operasi yustisi di tingkat kecamatan dilaksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Tidak ada sanksi, hanya imbauan," jelasnya.

Berbeda dengan operasi yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten. Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Undangan Vaksinasi Covid, Lakukan Registrasi Melalui Nomor WA Ini

"Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," jelasnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Dodit Ardiana Pancapana, mengatakan selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang menjadi fokus Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih diarahkan pendisiplinan penerapan 3M dan 3T.

Sesuai arahan kepala daerah, pelaksanaan AKB di Kabupaten Cianjur harus seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini

"Pak Bupati menginginkan di Cianjur dilaksanakan AKB plus. Artinya, pelaksanaan AKB plus mengadopsi seperti PPKM," tutur Dodit.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x