Inilah 5 Sasaran Tempat PPKM atau Pembatasan Aktivitas pada 11-25 Januari di 20 Daerah di Jabar

- 8 Januari 2021, 21:42 WIB
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat.
Pemprov jabar tengah berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah yang dikenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional, untuk selanjutny disosialisasikan ke masyarakat. /Foto: Dok. Humas Jabar/

 

Literasi NewsPSBB Proporsional atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan fokus pada lima sasaran tempat.

Tempat tersebut merupakan simpul aktivitas masyarakat, sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kelima sasaran tempat tersebut adalah tempat kerja atau perkantoran, tempat kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Pagi-pagi Jongkok di Gerbang Tol Cileunyi, Demi Beli Makanan Ini

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dsalam siaran persnya, Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Pemberlakuakn PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan wajib untuk diberlakukan karena kedua pulau ini menjadi penyumbang terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dalam tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan dan Penganiaya Sepasang Kekasih Berhasil Ditangkap

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x