Literasi News – PSBB Proporsional atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimulai hari ini, tanggal 11 sampai 25 Januari mendatang akan fokus pada lima sasaran tempat yang menjadi simpul aktivitas masyarakat.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kelima sasaran itu adalah tempat kerja atau perkantoran, tempat kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Sementara itu kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, masih diizinkan untuk melakukan aktivitas asalkan dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran persnya, Kamis 7 Januari 2021 lalu.
Pemberlakuakn PPKM di Pulau Jawa dan Bali telah diputuskan wajib untuk diberlakukan karena kedua pulau ini menjadi penyumbang terbesar peningkatan kasus COVID-19 di tingkat nasional.
"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dalam tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Hore, BLT Subsidi Gaji 2020, Akan Segera Ditransfer ke 296 Ribu Karyawan, Ini Penjelasannya
Bahkan, lanjut Wiku, pada Desember 2020 lalu, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak awal pandemii C ovid-19 di Indonesia, Maret 2020 lalu.