Apa Bedanya PSBB dengan PPKM yang Mulai Diterapkan 11 Januari 2021? Ini Detilnya

- 11 Januari 2021, 06:00 WIB
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM untuk untuk Jawa Bali terkait kondisi penyebaran Covid-19
Mulai 11 Januari 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM untuk untuk Jawa Bali terkait kondisi penyebaran Covid-19 /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

 

Literasi News - Terhitung sejak Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk Jawa-Bali. Apabila dulu ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka kini memakai istilah berbeda lagi.

Khusus untuk kebijakan pembatasan kegiatan 11-25 Januari 2021 ini, pemerintah menyebutnya sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lalu, apa bedanya PSBB dan PPKM? Berikut ini penjelasannya

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

- PSBB bertujuan mencegah penyebaran Covid-19
- PSBB dilaksanakan di sejumlah kota-kota besar, termasuk di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Pada PSBB, kepada daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
- PSBB tidak mengizinkan kegiatan masyarakat seperti perkantoran, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

- PPKM bertujuan meminimalisasi penularan Covid-19
- PPKM hanya dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Pada PPKM, pembatasan ditentukan oleh kepala daerah
- PPKM masih mengizinkan adanya kegiatan masyarakat seperti perkantoran, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

Kebijakan PPKM diterapkan di 7 provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Di setiap provinsi, ada beberapa daerah harus menerapkan PPKM. Di Banten ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan. DKI Jakarta seluruh wilayahnya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x