Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini

- 20 Januari 2021, 09:00 WIB
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac mulai diberikan kepada sejumlah kalangan. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum divaksin
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac mulai diberikan kepada sejumlah kalangan. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum divaksin /Covid19.go.id

 

Literasi News - Mulai Rabu, 13 Januari 2021, vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai. Ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo.

Lantas berikutnya diikuti oleh para menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala daerah, hingga pedagang sayur.

Namun sejatinya, prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.

Baca Juga: Inilah 5 Karomah Shalat Berjamaah, di Antaranya Dihindarkan dari Kesulitan Hidup

Vaksin CoronaVac yang diberikan pada tahap awal ini adalah pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kuota Kemenag untuk Rekrutmen Formasi Guru dan Dosen PPPK 2021 Minim. Ini Upaya dan Langkah Menag

Setelah disuntik, harus tetap berada di lokasi penyuntikan, minimal 30 menit. Itu untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x