Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Tetapkan Aturan Penerapan PPKM, Berikut Ini Urainnya

- 12 Januari 2021, 09:38 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin 11 Januari 2021. Tujuh Gubernur telah menetapkan aturan PPKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin 11 Januari 2021. Tujuh Gubernur telah menetapkan aturan PPKM /Sekretariat Kabinet RI/Humas/Rahmat

Literasi News - Terhitung 11 sampai 25 Januari 2021 pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19. Sebab saat ini kasus Covid-19 sudah lebih dari 800 ribu kasus.

“Kita monitor bahwa kasus pandemi Covid-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin 11 Januri 2021 di Kantor Presiden, Jakarta.

PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Liga Inggris, Rabu Dini Hari. MU Berpeluang ke Puncak Klasemen. Berikut Jadwal & Siaran Langsungnya

Airlangga menyampaikan, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. “Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi mengatur 73 kabupaten, dan kota,” ujarnya.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:
1. Provinsi DKI Jakarta
Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.

2. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup 20 wilayah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

Baca Juga: Perasaan Dendam Al Sudah Berubah Jadi Cinta Terhadap Andin, Berikut Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021. meliputi 23 kabupaten/kota), yaitu: Semarang Raya (Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan); Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri); Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen); serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)
Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi 11 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x