Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Simak Penjelasan dan Caranya

- 24 November 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Literasi News - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dalam laman resminya, bawaslu.go.id mencatat hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralis Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu. Sedangkan sebanyak 104 bersumber dari laporan masyarakat. Dari data tersebut KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, dengan 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

“Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu,” jelas Abhan Webinar 49 Tahun Korpri, Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan serta Guru PAI non PNS Kemenag

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, Abhan menyampaikan di antaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.

Lalu ada pula pengguaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.

Selain itu Abhan menambahkan ada pelanggaran dengan cara terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk surat keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi, memengaruhi atau mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.

Baca Juga: FGHSBN Minta Pemerintah Wajibkan Poin Tambahan untuk Guru Honor Bersertifikasi pada Tes PPPK 2021

Dengan banyaknya jumlah kasus tersebut lantas membuat kita bertanya-tanya upaya apa yang seharusnya kita lakukan sebagai masyarakat atau bahkan sebagai ASN agar tetap menjaga netralitas ASN ?

Dikutip literasinews dari kominfo newsroom @indonesiabaik.id upaya netralitas ASN dapat dilakukan dengan:
1. Menghindari konflik kepentingan
2. Tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN
3. Tidak memihak kepada pasangan calon tertentu

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x