KPU Revisi Data DPT Pilkada Serentak, Warga yang belum Memiliki e-KTP Asalnya 20 Juta Jadi 2,7 Juta

- 4 November 2020, 05:57 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh /Dok. Kemendagri/kemendagri.go.id

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merevisi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada yang keliru.

Sebelumnya, KPU merilis data warga terdaftar dalam DPT pemilihan kepala daerah 2020 yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 20.788.320, sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.

Namun, data KPU tersebut dikritisi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Pasalnya, data tersebut jauh melampaui data yang dimiliki Dukcapil.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 meter

"Data DPT dari KPU bahwa yang belum rekam KTP-el 20 juta lebih itu terlalu besar. Sehingga bisa mengganggu reputasi Dukcapil. Dalam hitungan kami yang belum rekam tersebut tidak akan lebih dari 3 jutaan," kata Dirjen Zudan melalui laman kemendagri.go.id, di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Berdasar data Dukcapil, tingkat perekaman KTP-el secara nasional sudah lebih 98 persen dari wajib KTP. Sisanya hanya tinggal 2 persen lagi.

Zudan mengimbau masyarakat yang belum punya KTP-el untuk segera melakukan perekaman di wilayah masing-masing. Dukcapil menyediakan pelayanan lengkap dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: 'Duets' Album Baru Sting. Kumpulan Lagu Kolaborasi yang Pernah Dirilis Bertahun tahun

"Dukcapil siap melayani dan blangko cukup. Yang masih berupa suket bisa segera ditukarkan menjadi KTP-el," ujarnya. 

Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan Aziz memberikan perkembangan terbaru rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2020. "Update DPT Pilkada Serentak 2020 berdasarkan status perekaman KTP-el dari laporan KPU di daerah," kata Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x