Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Simak Penjelasan dan Caranya

- 24 November 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Baca Juga: Hore, Pengajar Di Sekolah Swasta Bisa Mendaftar PPPK Berikut Penjelasannya

4. Tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong
5. Menggunakan media sosial secara bijak atau tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
6. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Jika hal tersebut dilanggar, tentu ada sanksi yang diberikan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah