FGHSBN Minta Pemerintah Wajibkan Poin Tambahan untuk Guru Honor Bersertifikasi pada Tes PPPK 2021

- 23 November 2020, 21:00 WIB
/

Literasi News - Rencana pemerintah memberi kesempatan bagi para guru honorer dan eks tenaga honorer kelompok II (HK2) untuk menjadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, memberikan angin segar bagi guru honorer.

“Namun belum ada pengumuman nilai tambahan atau poin maksimal pada saat tes PPPK untuk guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik,” ujar Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat, Rizki Safari Rakhmat, Senin 23 November 2020.

Selanjutnya Rizki mengatakan, sebagaimana CPNS tahun 2019 yang telah dilaksanakan, peserta CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMK di Jabar 2021, 17 Daerah Naik dan 10 Daerah Tetap

“Kami berharap pemerintah melakulan hal yang sama bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik mendapatkan poin tambahan atau poin maksimal pada tes PPPK 2021,” katanya.

Sementara dijelaskan, kata Rizki, kewajiban guru berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal lainnya yaitu pasal 12 yang berbunyi, setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2021 Tak Naik, Tetap Rp2.534.798

Menurutnya, banyak guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dalam program sertifikasi guru melalui seleksi yang ketat dan tidak mudah untuk lulus sertifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x