Dapatkan Bukti yang Cukup, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sebagai Tersangka

- 1 April 2021, 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jakarta. Kamis 1 April 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK Jakarta. Kamis 1 April 2021. /KPK

Literasi News - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Selain Aa Umbara Sutisna KPK juga menetapakan dua orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Baca Juga: PKB Mengutuk Keras Tindakan Terorisme Dalam Penyerangan di Mabes Polri

Baca Juga: Semua Daerah di Jawa Barat Berstatus Zona Oranye dan Kuning, Tidak Ada Lagi Zona Merah

Tersangka Andri Wibawa tidak lain adalah anak Aa Umbara Sutisna, Sementara M Totoh Gunawan pihak swasta pemilik perusahaan PT Kabar For Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka ini setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Alexander Marwata dalam keterangan persny di Jakarta, dikutip Literasinews.com dari Antara, Kamis, 1 April 2021

Baca Juga: Mobil Boks Ekspedisi Terseret Banjir. Sopir Selamat, Kernetnya Hilang Terbawa Arus Sungai Cipugur

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x