Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh Badan Usama Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Pengadaan tahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tersebut, diduga untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Anggota Tubuh dan Bumi akan Memberikan Kesaksian Terhadap Perbuatan Kita
Ali menuturkan, pengadaaan tanah di Kecamatan Cipayung tersebut, dilakukan pada tahun 2019. "Namun, belum ada rencana peruntukkannya lahannya akan dipakai apa," kata Ali.
Untuk keperluan pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Namun demikian, KPK belum bisa memberikan penjelasan secara detil tentang kasus tersebut. Termasuk orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sesuai kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.