Setelah Diperiksa Intensif oleh KPK Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

- 28 Februari 2021, 08:43 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Literasi News - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua orang laing sebagai tersangka yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat (ER) dan juga Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor sebagai tersangka pemberi.

Baca Juga: Saat Sedang Tidur, Begini Detik-Detik Penangkapan Nurdin Abdullah dalam OTT KPK

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Keterangan Pers di Gedung KPK, Minggu, 28 Februari 2021, dikutip Literasinews.com dari Antara.

Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***


Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x