Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jum'at, 26 Februari 2021 malam.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya dari KPK telah melakukan OTT pada Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Positif Covid-19 Begini Pernyataannya
"Benar, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangannya Sabtu, 27 Februari 2021, dikutip Literasinews.com dari laman Antara.
Namun menurut Ali Fikri, KPK belum bisa menerangkan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah dan pihak lain yang ikut terkena OTT tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Tiga Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020 di Jabar Belum Dilantik. Ini Penyebabnya
Ali juga mengatakan saat ini KPK masih bekerja dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan lebih lanjut.