Sebagaiamana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Bom Bunuh Diri Makassar Jadi Sorotan, Mabes Polri Keluarkan Sejumlah Perintah untuk Jajarannya" Adapun direktif terkait dengan respon Polri terhadap bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar yang disampaikan Kombes Pol Ahmad Ramadhan diantaranya yaitu:
1. Seluruh jajarannya diminta memetakan wilayah yang memiliki kerawanan kelompok atau pihak radikal yang pro kekerasan dan intoleransi untuk mewaspadai dan melaksanakan deteksi setiap perkembangan dan gejala yang terindikasi ke arah tindakan aksi teror bom dengan memberdayakan jaringan intelijen di wilayah masing-masing.
“Kemudian melakukan koordinasi secara intens dengan satgas di wilayah melakukan pengamanan dan penjagaan secara terbuka dan tertutup,” katanya.
Baca Juga: Cair Hari ini, Rp3,6 Triliun Dana BOS Madrasah Swasta Mulai Disalurkan
Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta dan Love Story The Series, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Rabu, 31 Maret 2021
2. Jajaran Polri diminta meningkatkan koordinasi bersama aparat TNI, Komando Pengamanan dan Pengendalian serta instansi terkait.Melakukan imbauan melalui public address, media, dan mengoptimalisasikan pola rayonisasi dalam menghadapi setiap perkembangan situasi bila diperlukan.
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota secara optimal dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Boy Rafli menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan tim Densus 88 Antiteror di Makassar masih berstatus saksi atau terperiksa.
Baca Juga: Bagaimana Kepastian Kuota Haji 2021 Untuk Indonesia ? Ini Penjelasan Konsul Haji KJRI Jeddah