Arahan Mabes Polri Atas Insiden Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

- 31 Maret 2021, 09:29 WIB
Suasana Gerbang Gereja Katedral setelah terjadi bom bunuh diri di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021.
Suasana Gerbang Gereja Katedral setelah terjadi bom bunuh diri di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. /Suriani Mappong/ANTARA

Literasi News - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan radikalisme.

Intruksi Mabes Polri ini menyusul peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya peristiwa bom bunuh dirin ini dilakukan oleh pasangan suami istri yang baru menikah selama enam bulam pelaku berinisial L dan YSF.

Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Wartawan, PRMN Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Dua Karakter Manusia Saat Berhadapan dengan Hawa Nafsu

Tercatat adal 14 orang dari jemaat Gereja Katedral Makassar yang menjadi korban bom bunuh ini, mereka terkenana ledakan usai melangsungkan peribadatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya telah mengeluarkan arahan atas insiden itu.

“Terkait dengan peristiwa di Makassar tersebut Polri telah mengeluarkan direktif (arahan-red) mencermati kejadian peledakan bom di Gereja Katedral Kota Makassar dengan memberikan instruksi ke seluruh jajaran,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Literasinews.com dari Antara Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Laga Terakhir Grup A Piala Menpora, PSIS dan Barito Melaju ke Delapan Besar

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x