Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku Nikah, Ringkus 7 Tersangka. Enam Orang Ditangkap di Cilincing dan Subang

- 16 Maret 2021, 22:00 WIB
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang /Kemenag

Literasi News - Sindikat pemalsu buku nikah berhasil diungkap Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara. Selain meringkus tujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seratus buku nikah palsu, hologram, dan mesin press.

Pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan rumah susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Jamin Persediaan Bahan Pokok Cukup dan Harga Terjangkau

Guruh menjelaskan kronologi penangkapan tersangka S pada 25 Februari 2021. Keterangan S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang Rp1 juta dan dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta.

"Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan sehingga mengamankan enam tersangka lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara, dan penjual buku nikah," ujar Guruh.

Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang Kemenag

Menurut Guruh jaringan sindikat pemalsuan buku nikah ini telah beroprasi sejak 2018 dan diperkirakan sudah menjual ratusan buku nikah kepada pemesan atau pengguna.

Baca Juga: Berikut ini Tiga Jadwal Seleksi PPPK 2021. Mendikbud Tegaskan Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi

Buku nikah palsu tersebut lanjutnya dijadikan sebagai syarat legalitas, BPJS, syarat kredit, daftar diri lingkungan hingga sewa rumah kontrakan. Proses pembuatan buku nikah ini dijanjikan pelaku kepada pemesan sekitar 1 minggu.

"Motif jaringan sindikat dari para pelaku pemalsu buku nikah ini untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kami akan terus mengembangkan terkait motif lain dari para pelaku," tandasnya.

Ia menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x